Retribusi TKA Naik, Maryono Dorong Transfer Ilmu ke SDM Lokal

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menegaskan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Tangerang diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan retribusi daerah, tetapi juga mampu mendorong transfer ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.

Hal tersebut disampaikan Maryono saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang digelar Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Patio, Puspem Kota Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan data retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), realisasi pendapatan pada 2024 mencapai Rp6,45 miliar atau 115,69 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pada 2025 meningkat menjadi Rp8 miliar atau 133,38 persen dari target.

“Keberadaan TKA harus mampu memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal. Harus ada pendampingan yang intensif sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi agar pekerja kita semakin kompetitif dan memiliki daya saing tinggi,” ujar Maryono.

Menurutnya, Kota Tangerang sebagai salah satu kawasan industri dan investasi strategis di Provinsi Banten tetap terbuka terhadap investasi dan penggunaan tenaga kerja asing, khususnya pada sektor yang membutuhkan keahlian tertentu.

Namun demikian, ia menegaskan seluruh proses penggunaan TKA harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pemkot Tangerang sangat terbuka terhadap investasi dan keberadaan Tenaga Kerja Asing, sepanjang seluruh prosesnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” katanya.

Maryono juga mengingatkan perusahaan pengguna TKA agar memastikan seluruh dokumen legalitas dan administrasi keimigrasian dipenuhi serta diperbarui secara berkala.

“Saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh perusahaan pengguna TKA untuk memastikan semua dokumen legalitas terpenuhi dan selalu diperbarui, mulai dari RPTKA hingga dokumen keimigrasian lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan penggunaan TKA memerlukan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, Imigrasi, aparat penegak hukum, dan dunia usaha guna menjaga iklim investasi tetap sehat dan kondusif.

Kegiatan rakor tersebut dihadiri perwakilan dari 41 perusahaan di Kota Tangerang, serta sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Imigrasi Kota Tangerang. (mas/dam)