DPRD Setujui Raperda APBD 2025, Wagub Banten Apresiasi Sinergi

Serang, perisaitangerang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Dimyati dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (16/7/2026).

Menurut Dimyati, kolaborasi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif turut mendorong keberhasilan Provinsi Banten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama 10 tahun berturut-turut.

“Proses tata kelola pemerintahan Tahun Anggaran 2025 telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Dimyati.

Ia menjelaskan, pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan akhir dari siklus pengelolaan dan pengawasan anggaran daerah yang diawali dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Banten untuk selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel,” lanjutnya.

Dimyati menambahkan, persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, Raperda dan Rapergub akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat tiga hari kerja setelah memperoleh persetujuan bersama untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.

“Dokumen tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas Dimyati.

Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, Dimyati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Banten atas berbagai pandangan, masukan, dan saran yang diberikan selama pembahasan Raperda.

“Harapan kita bersama, sinergitas ini terus ditingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan serta akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya. (wis/mas/dam)