Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi penegakan ketertiban umum dengan menyasar sejumlah ruang publik sebagai upaya mengantisipasi tindak asusila dan praktik prostitusi di wilayah Kota Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Petugas menyisir sejumlah lokasi, di antaranya Lapangan Alun-alun Ahmad Yani, Pasar Induk Tanah Tinggi, dan Hutan Kota Tangerang.
“Kami kembali melancarkan operasi dengan sasaran lokasi tadi secara khusus menyasar ruang publik. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan, semuanya berjalan lancar dengan mengedepankan sisi persuasif disertai sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Mulyani, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang secara rutin dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang.
Ia menambahkan, operasi tidak hanya bertujuan melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Pemkot Tangerang, lanjut Mulyani, berkomitmen meningkatkan intensitas operasi serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Operasi ini akan dilakukan secara rutin untuk menjaga ruang publik agar tetap aman dan nyaman untuk dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat,” tambahnya. (mas/dam)