Serang, perisaitangerang.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya menjadikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen manajemen untuk meningkatkan kinerja aparatur, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi saat membuka kegiatan Pra Evaluasi SAKIP Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Bappeda Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (15/7/2026).
Deden mengatakan implementasi SAKIP Provinsi Banten pada 2025 memperoleh nilai 69,50 dengan predikat B (Baik). Sementara capaian Reformasi Birokrasi (RB) mencapai 89,83 dengan predikat A-, yang menunjukkan penguatan tata kelola birokrasi.
Meski demikian, menurutnya capaian tersebut bukan tujuan akhir.
“Bagaimana capaian Reformasi Birokrasi (RB) tersebut dapat sepenuhnya tercermin dalam peningkatan nilai SAKIP, sehingga tata kelola yang baik menghasilkan kinerja pembangunan yang nyata,” katanya.
Ia menegaskan seluruh program pemerintah daerah harus berorientasi pada manfaat yang dirasakan masyarakat. Untuk itu, setiap perangkat daerah diminta memperkuat pohon kinerja, memperjelas indikator, serta memastikan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
“Seluruh kepala perangkat daerah harus menjadikan momentum ini sebagai titik penguatan budaya kinerja,” katanya.
Deden juga mengajak seluruh perangkat daerah membangun birokrasi yang akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada hasil sehingga pelayanan publik semakin berkualitas.
“Ke depan, orientasi kita bukan lagi pada banyaknya program dan besarnya anggaran, tetapi pada outcome, manfaat, dan dampak nyata bagi masyarakat. Setiap program harus mampu menjawab persoalan pembangunan dan memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan Pra Evaluasi SAKIP 2026 merupakan bagian dari persiapan menghadapi evaluasi SAKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sekaligus menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Melalui ini diharapkan terjadi penguatan koordinasi dan dilakukan pembinaan terhadap perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pengukuran, dan pelaporan sampai evaluasi kinerjanya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Nurhasni mengatakan capaian reformasi birokrasi Provinsi Banten menunjukkan tren positif. Nilai reformasi birokrasi meningkat dari predikat BB pada 2023 menjadi A- pada 2024 dan berhasil dipertahankan pada 2025.
“Saya berharap di tahun ini sampai seterusnya dapat meningkat menjadi AA,” katanya.
Menurut Nurhasni, peningkatan tersebut menunjukkan adanya penguatan reformasi birokrasi di Provinsi Banten. Ia juga menilai implementasi SAKIP mengalami perkembangan yang konsisten.
“Ini menunjukkan ada upaya yang konsisten dalam membangun sistem kinerja yang lebih baik,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa peningkatan nilai evaluasi bukan satu-satunya tujuan. Yang lebih penting adalah memastikan manajemen kinerja benar-benar diterapkan dalam aktivitas organisasi sehari-hari.
“Menjadi budaya organisasi,” katanya. (wis/mas/dam)