DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025 Kota Tangerang

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/7/2026).

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan pengesahan tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui tata kelola yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan kebijakan dan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sachrudin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas sinergi, masukan, serta kerja sama selama proses pembahasan Raperda hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan serta seluruh Anggota DPRD Kota Tangerang atas masukan, saran, dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan Raperda ini. Masukan dari DPRD maupun masyarakat akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Usai pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembukaan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan.

Dalam pemaparannya, Sachrudin menyebut pendapatan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp5,08 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,52 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp442,17 miliar yang direncanakan ditutup melalui perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, proyeksi tersebut disusun secara cermat, realistis, dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

“Arah kebijakan ekonomi Kota Tangerang Tahun 2027 difokuskan pada optimalisasi sektor-sektor unggulan, sejalan dengan hasil Musrenbang RKPD Tahun 2027. Penyusunannya juga diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah agar menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Sachrudin. (mas/dam)