Serang, perisaitangerang.com – Polda Banten telah menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan proyek PT Chandra Asri yang bernilai Rp 5 triliun. Penetapan tersangka Itu dilakukan pada Jumat (16/5/25) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa selain MS, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga menahan Wakil Ketua KADIN Bidang Industri Kota Cilegon, IA, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RU,” jelasnya.
Dian menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. IA diduga meminta proyek tanpa melalui proses lelang, sementara MS diduga memaksa PT Total, yang merupakan perwakilan dari PT Chengda Engineering Co, untuk memberikan proyek. RU, di sisi lain, mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Akibat tindakan mereka, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan, serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
“Ancaman pidana untuk mereka bisa lebih dari lima tahun penjara,” tegas Dian.
Dian juga menambahkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini jika ditemukan bukti baru.
“Kami masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami berkomitmen untuk menjaga iklim investasi dan melakukan penyelidikan dengan proporsional,” tambah Dian.
Pengusutan kasus ini bermula dari patroli media sosial pada Minggu, 11 Mei 2025, di mana ditemukan sebuah video viral yang menunjukkan dugaan pengusaha dari KADIN, HIPMI, dan HNSI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa melalui lelang.
“Dari situ, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan,” pungkasnya. (mas/dam)
Photo : Istimewa