Pemerintah Diwanti-wanti Dampak Buruk Ekspor Pasir Laut

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah membuka lagi keran ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ekspor pasir laut awalnya aktivitas ilegal selama 22 tahun terakhir. Pelarangan ekspor pasir laut dilakukan pemerintah Indonesia pada 2002 atau di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Penghentian ekspor pasir laut dilakukan karena jadi polemik panas kala itu.

Kini, ekspor pasir laut itu dilegalkan kembali usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dalam keterangan pers, Kemendag menyatakan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Presiden Jokowi bersikukuh bahwa yang akan diekspor bukan pasir laut, melainkan sedimentasi yang mengganggu jalur layar kapal.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi memberikan keterangan di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). Kemendag tak mau disalahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bahwa Kemendag hanya menjalankan PP terkait kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *