Motif Dendam, Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Polresta Tangerang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Selasa (2/6/2026).

“Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).

Penemuan jasad korban bermula ketika seorang rekan korban yang juga berprofesi sebagai pedagang cilok mendatangi kontrakan untuk memberitahukan bahwa gerobak dagangan masih berada di luar. Namun, meski telah beberapa kali mengetuk pintu, tidak ada respons dari dalam rumah.

Keesokan harinya, rekan korban menghubungi pemilik kontrakan. Bersama pemilik kontrakan, pintu yang terkunci dari luar kemudian dibuka menggunakan kunci cadangan.

“Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ujar Indra.

Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Cikupa langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Balaraja untuk keperluan autopsi.

Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam serta sejumlah luka memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.

Berbekal keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Salah satu fokus penyelidikan adalah keberadaan MS yang diketahui tidak berada di lokasi setelah penemuan korban.

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian ke sejumlah daerah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS,” kata Indra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyebut motif dugaan pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam yang dirasakan MS terhadap korban.

Menurut keterangan tersangka, korban diduga kerap mengintimidasi dan meminta sejumlah uang kepadanya. Bahkan sebelum kejadian, korban disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu.

“Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” jelas Indra.

Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT. Dari hasil penyidikan, keduanya diduga bersepakat untuk menghabisi nyawa korban.

Polisi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kontrakan.

MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk, sementara BT diduga menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Selain itu, BT juga diduga memukul kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak beberapa kali.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka diduga memindahkan jasad korban dari ruang depan ke bagian belakang kontrakan. Tindakan tersebut diduga menyebabkan banyaknya jejak darah yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” pungkasnya. (fit/dam)