Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satgas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Neglasari menertibkan puluhan spanduk liar yang terpasang di sejumlah jalan protokol, termasuk di sepanjang Jalan Raya Marsekal Suryadarma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya pemasangan spanduk komersial tanpa izin di fasilitas umum yang dinilai mengganggu keamanan, kenyamanan, serta estetika lingkungan.
Camat Neglasari, Iwan Mulyawan, mengatakan Jalan Raya Marsekal Suryadarma menjadi salah satu fokus penertiban karena merupakan jalur utama menuju Pintu M1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kami sudah menggerakkan Satgas Trantib Kecamatan Neglasari untuk menertibkan puluhan spanduk komersial yang dipasang tanpa izin di beberapa fasilitas umum mulai dari pohon-pohon sampai tiang listrik yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Iwan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Ada puluhan spanduk liar yang sudah diamankan, ke depannya operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan berkala,” tambahnya.
Selain menertibkan spanduk liar, petugas juga memberikan teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku parkir liar yang memanfaatkan bahu jalan tidak sesuai peruntukannya.
Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan ruang publik melalui pengawasan serta penertiban secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Tangerang. (mas/dam)