TPS Ilegal di Cipondoh dan Tangerang Ditertibkan

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menertibkan dua lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, dan Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Selasa (2/6/2026). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan aspirasi masyarakat terkait keberadaan TPS liar di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas pembuangan sampah secara ilegal.

“Keberadaan TPS ilegal tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, hingga gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar,” jelas Wawan.

Dalam pelaksanaan penertiban, DLH Kota Tangerang mengerahkan sekitar 50 personel dari berbagai wilayah operasional. Kegiatan tersebut juga didukung dua unit truk pengangkut sampah dan 10 unit bentor untuk mempercepat proses pembersihan.

Menurut Wawan, upaya penanganan tidak berhenti pada proses pengangkutan dan pembersihan sampah. DLH juga langsung melakukan penataan kawasan melalui program penghijauan di lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai TPS ilegal.

“Tidak berhenti pada proses pembersihan, DLH Kota Tangerang juga langsung melakukan langkah lanjutan berupa penghijauan di area yang telah ditertibkan,” tegas Wawan.

Ia menambahkan, melalui Tim Pertamanan, sejumlah pohon ditanam di area bekas TPS ilegal sebagai upaya mempercantik lingkungan sekaligus mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

DLH Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga hasil penataan yang telah dilakukan. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. (wil/dam)