Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Personel Polsek Neglasari mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan tertentu jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolsek Neglasari, Imron Mas’adi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Imron, Sabtu (30/5/2026).
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Keduanya diketahui berinisial FIZI (21) dan IMI (29).
Polisi kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan keduanya dan melakukan pemeriksaan. Dari tas ransel yang dibawa, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan sebanyak 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan,” kata Imron.
Menurut keterangan polisi, kedua pria tersebut mengakui obat-obatan itu rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul perolehan obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (tmn/dam)