Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika, 54 Tersangka Diamankan

Serang, perisaitangerang.com – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Sebanyak 54 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Wiwin Setiawan, dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea dan Wadirresnarkoba AKBP Suyono.

Wiwin menyampaikan, dari 54 tersangka yang diamankan, terdiri atas 49 laki-laki dan 5 perempuan. Sebanyak 32 orang diduga berperan sebagai pengedar dan 22 lainnya sebagai pemakai.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Ditresnarkoba dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.718,54 gram, ganja 7.503,94 gram, etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram), serta obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir yang terdiri dari tramadol dan hexymer.

Polisi memperkirakan nilai total barang bukti mencapai miliaran rupiah. Selain itu, berdasarkan estimasi rata-rata penggunaan per gram, pengungkapan tersebut disebut berpotensi mencegah puluhan ribu penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan lain yang relevan.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (wis/mas/dam)