Serang, perisaitangerang.com – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Prof. Dr. Firman Wijaya menyatakan bahwa sosialisasi bertajuk seminar terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilakukan PERADIN bersama MAHUPIKI dan Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) bertujuan untuk menyatukan persepsi di tengah regulasi baru yang mulai diberlakukan.
Kajian terhadap KUHP dan KUHAP baru, sambung Firman, memang tidak terlepas dari adanya perbedaan persepsi hukum (legal gap_red), namun hal terpenting adalah mencegah terjadinya keterlambatan dalam implementasi regulasi tersebut.
Ia berharap Provinsi Banten dapat menjadi promotor awal pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk dalam penyesuaian Undang-Undang Penyelesaian Perkara Pidana.
“Menurut hemat saya, seminar ini merupakan upaya untuk menyatukan persepsi di tengah regulasi yang baru. Mudah-mudahan regulasi ini bukan membelenggu penegak hukum dan profesi hukum, melainkan bersifat progresif terhadap keadilan, kemanfaatan, serta kemajuan sistem pidana yang lebih mengedepankan hak asasi manusia,” ujar Firman kepada wartawan usai Seminar Hukum Nasional bertema “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Dinamika Sistem Peradilan Pidana di Masa Depan” yang digelar di Hotel Aston Serang, Banten, Kamis (8/1/2026).
Firman menambahkan, keberatan terhadap KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
“Jika ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi, itu merupakan jalan demokrasi. Namun, kita juga harus menghormati produk politik hukum yang saat ini sedang berjalan,” tegasnya.
Ke depan, lanjut Firman, PERADIN akan menyelenggarakan pelatihan pasal demi pasal, kajian akademik, serta pendidikan berkelanjutan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Sebagai organisasi advokat tertua, PERADIN berkomitmen mengawal pemahaman KUHP, KUHAP, dan regulasi terkait penyelesaian perkara pidana.
“Kepada masyarakat, bagaimanapun ini adalah karya anak bangsa yang agung dan berperspektif keadilan. Kami berharap masyarakat mau memahami, dan kami terbuka terhadap kritik serta masukan, karena hukum pidana dibuat untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) Assoc. Prof. Dr. Agus Prihartono menilai tema seminar tersebut sangat relevan dan strategis. Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum, perlindungan HAM, kepastian hukum, dan keadilan substantif.
“Kami memandang sinergi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi seperti PERADIN serta kelompok cendekiawan hukum seperti MAHUPIKI menjadi kunci agar implementasi hukum pidana nasional berjalan efektif, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Agus.
Ia berharap forum ilmiah ini melahirkan pemikiran kritis dan rekomendasi konstruktif bagi penegak hukum dan masyarakat dalam menghadapi dinamika sistem peradilan pidana ke depan.
“Saya mewakili sivitas akademika UNDHI mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Banten, PERADIN, MAHUPIKI, BNN Kota Tangerang, para keynote speaker, narasumber, panitia, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi atas terselenggaranya seminar ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, narasumber seminar Dr. Febby Mutiara Nelson pemateri dengan topik Mengenal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa KUHAP baru telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Sosialisasi diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki pemahaman dan wawasan yang sama.
“Perubahan dalam KUHAP baru cukup signifikan, mulai dari kewenangan penyidik dan penyelidik, alternatif penyelesaian perkara pidana, hingga alat bukti dan upaya paksa yang mengalami sejumlah penyesuaian,” terang Pakar Hukum FH UI dan Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum FH UI ini.
Ia menegaskan bahwa KUHAP merupakan keputusan politik hukum negara yang harus dihormati.
“Namun, apabila masyarakat menilai terdapat pasal-pasal yang tidak tepat atau berpotensi merugikan kelompok tertentu, jalur konstitusional melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi tetap terbuka,” pungkas Febby. (wis/dam)
PHOTO: Rektor UNDHI Assoc. Prof. Dr. Agus Prihartono, SH. MH (Ke Empat dari Kiri). Ketua Umum PERADIN Prof. Dr. Firman Wijaya, SH. MH (Ke Lima dari Kanan). Narasumber Seminar Dr. Febby Mutiara Nelson, SH. MH (Ke Empat dari Kanan)