Serang, perisaitangerang.com – Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) bersama Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) bekerja sama dengan Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) menggelar Seminar Hukum Nasional bertema “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Dinamika Sistem Peradilan Pidana di Masa Depan”. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Aston Serang, Banten, Kamis (8/1/2026).
Seminar diselenggarakan sebagai respons atas lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum PERADIN Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Ketua Yayasan UNDHI H. Patwan Siahaan, S.H., M.H., Rektor UNDHI Assoc. Prof. Dr. Agus Prihartono, P.S., S.H., M.H., jajaran pengurus MAHUPIKI, Direktur LKBH UNDHI Suandi, S.H. M.H, Ketua dan Sekjen Ikatan Keluarga Alumni Unversitas Dharma Indonesia (IKA – UNDHI) Yan Masni, S.H, M.H dan Herman Setiawan, S.H. M.H, serta para tamu undangan dari berbagai pemangku kepentingan penegak hukum, mulai dari jaksa, kepolisian, advokat, hakim, akademisi, mahasiswa, hingga praktisi hukum.
Dalam seminar tersebut, para narasumber memaparkan berbagai perspektif terkait pembaruan hukum pidana nasional, antara lain asas legalitas, pendekatan keadilan restoratif, penguatan peran aparat penegak hukum, serta tantangan harmonisasi KUHP dan KUHAP baru dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Narasumber pertama, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memaparkan materi Intisari Hukum Pidana menurut KUHP Nasional. Sementara narasumber kedua, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., pengajar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan materi Mengenal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ketua Panitia Seminar Nasional Dr. (c) A. Rivai, SH, MH yang juga Ketua PERADIN Banten, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dengan baik dan lancar berkat dukungan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap melalui seminar umum ini, pemahaman terhadap KUHAP baru dapat dimiliki secara komprehensif oleh praktisi, akademisi, maupun masyarakat umum sebagai produk hukum karya bangsa Indonesia,” ujarnya.
Rivai juga berharap sinergi dan kebersamaan antara aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Banten dapat terus terjalin dengan baik guna mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan berkeadilan.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan seminar ini,” pungkasnya. (wis/dam)
PHOTO: Ketua Panitia Seminar Nasional, Dr. (c) A. Rivai, SH, MH