Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan akan menindak warung atau kafe yang diduga menyediakan hiburan dan menjual minuman keras (miras) di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ratusan warga mendatangi lokasi warung atau kafe tersebut pada Selasa (12/5/2026) malam. Warga mengaku resah terhadap keberadaan tempat itu karena diduga menjadi lokasi aktivitas yang mengganggu ketertiban lingkungan serta disinyalir tidak memiliki izin.
Menanggapi aspirasi warga, Kapolres Indra Waspada mengatakan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
“Malam ini kita akan police line, besok kita bongkar,” ujar Indra Waspada.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban tempat usaha.
Selain itu, masyarakat diimbau tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang. (fit/dam)
Photo : Istimewa