Serang, perisaitangerang.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan inspeksi mendadak di 28 lokasi pertambangan di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari pelanggaran.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan bahwa sidak dilakukan selama dua hari pada akhir pekan lalu, dengan menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
“Ada 28 titik tambang di wilayah Puloampel dan Bojonegara. Semua pertambangan tersebut sudah memiliki izin,” ujarnya.
Dhoni merinci, 15 titik berada di wilayah Puloampel dan 13 titik di Bojonegara. Pemeriksaan difokuskan pada potensi tambang ilegal maupun pelanggaran izin seperti aktivitas di luar zona yang ditetapkan.
“Sasaran kita adalah lokasi yang tidak memiliki izin, lokasi berizin tetapi keluar dari titik koordinat, serta pelanggaran lain seperti penggunaan BBM ilegal,” jelasnya.
Untuk memastikan setiap aktivitas tetap berada dalam zona izin, petugas menggunakan Avenza Maps dan Google Earth.
“Sampai kemarin belum ditemukan lokasi yang melenceng. Semua tambang berada pada titik koordinat yang ditetapkan,” kata Dhoni.
Selain dua kecamatan tersebut, Polda Banten berencana melakukan pemeriksaan serupa secara bergilir di wilayah lain di Provinsi Banten.
“Setelah Bojonegara dan Puloampel, kami akan mengecek perusahaan-perusahaan tambang per kabupaten secara bertahap,” ujarnya.
Dhoni menambahkan, terdapat 224 perusahaan yang memiliki izin pertambangan di Provinsi Banten. Dari jumlah itu, 93 perusahaan berada di Kabupaten Serang, terutama di wilayah Bojonegara dan Puloampel. (wis/mas/dam)