Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal melaksanakan sidang tera ulang di sejumlah pasar tradisional dan modern, Selasa (5/5/2026), guna memastikan keakuratan alat ukur dalam aktivitas perdagangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Malabar, Pasar Bersih Malabar, Pasar Poris Indah, Pasar Nyamuk, Pasar Keroncong Permai, Pasar RW 8 Batuceper, serta Modern Town Market.
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Nur Hidayati, mengatakan sidang tera ulang dilakukan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sesuai standar metrologi legal.
“Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai timbangan yang digunakan oleh pedagang,” jelasnya.
Ia menambahkan, petugas akan langsung melakukan perbaikan apabila ditemukan alat ukur yang tidak sesuai batas toleransi.
“Apabila ditemukan alat ukur yang memiliki kesalahan hasil pengukuran di luar batas toleransi yang diizinkan, petugas langsung melakukan perbaikan dengan bantuan tim reparatir,” sambungnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari potensi kerugian akibat ketidaktepatan alat ukur.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat mendukung gerakan 3M (Masyarakat Melek Metrologi) guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya ketepatan ukuran dalam transaksi.
“Dengan adanya pengawasan dan edukasi berkelanjutan ini, diharapkan tercipta keadilan dalam perdagangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli di pasar,” ujarnya. (mas/dam)