Serang, perisaitangerang.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (23/12/2025).
Dua Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang mewakili Gubernur Banten, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas sinergi dan komitmen selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Perkuat Permodalan Bank Banten
Deden menjelaskan, pengesahan Raperda tentang Penyertaan Modal memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Banten.
“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen. Hal ini menunjukkan peran Pemprov Banten sangat vital dalam menjamin keberlangsungan usaha Bank Banten,” ujar Deden.
Ia berharap, melalui penyertaan modal tersebut, Bank Banten dapat dikelola secara profesional dan mandiri sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus menjadi instrumen fiskal daerah yang efektif.
“Tujuannya agar Bank Banten mampu menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.
Perlindungan Pekerja
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Deden menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Provinsi Banten.
“Perda ini menjadi instrumen penting untuk menjamin perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Pemprov Banten, lanjut Deden, akan segera melakukan pengundangan dan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis agar pelaksanaan Perda tersebut berjalan efektif.
Di tempat yang sama, Anggota Pansus III DPRD Provinsi Banten, Mansur, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Salah satu tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat atau public trust, sekaligus memastikan Bank Banten memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi OJK,” ujar Mansur.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mendukung skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah rampung sebagai bagian dari upaya pemulihan dan konsolidasi perbankan daerah. (wis/mas/dam)