Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS Cilegon Terungkap

Cilegon, perisaitangerang.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap M.A.H.M (9), anak seorang politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Cilegon. Pelaku berinisial HA (31) berhasil diamankan setelah melakukan percobaan tindak pidana lain di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Cilegon dengan mengedepankan metode scientific investigation.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban dengan modus memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku terlebih dahulu memencet bel rumah beberapa kali. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat yang telah dimodifikasi,” ujar Dian Setyawan.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku sempat berusaha membuka brankas, namun tidak berhasil. Pelaku kemudian naik ke lantai dua dan bertemu dengan korban.

“Saat dipergoki korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami 19 luka tusukan serta 3 luka akibat kekerasan benda tumpul.

Dalam proses penyelidikan, Polda Banten melibatkan tim ahli dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB, saat melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Ciwedus, Kecamatan Cilegon.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara pisau yang dibawa tersangka dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian keterlibatan tersangka,” jelas Dian.

Motif pelaku diketahui didorong oleh faktor ekonomi. Pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Dian.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya kejahatan yang menyasar anak-anak.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wis/mas/dam)