Polsek Tangerang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter. Kasus tersebut diungkap pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kontrakan di Jalan Pembangunan II RT 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Tono (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tersangka diduga memperjualbelikan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelasnya.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 390 butir Tramadol, 80 butir Hexymer, satu unit handphone merek Oppo, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjualbelikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter,” ungkap AKP Ronald.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui call center Polri 110. (mas/dam)