Perwal RT/RW Baru, Maryono Instruksikan Aparatur Wilayah Bergerak Cepat

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menginstruksikan jajaran aparatur wilayah untuk mempercepat sosialisasi regulasi terbaru terkait masa bakti dan pemilihan pengurus RT dan RW. Instruksi tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang diikuti tiga kecamatan, yakni Cibodas, Jatiuwung, dan Periuk, di Aula Kecamatan Cibodas, Selasa (6/1/2026).

Maryono menegaskan pentingnya percepatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 tentang masa bakti dan pemilihan pengurus RT dan RW agar dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.

“Dalam aturan terbaru ini, masa bakti pengurus RT dan RW yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun. Dengan masa kerja yang lebih panjang, diharapkan kinerja pengurus lebih efektif, regenerasi dapat dipersiapkan dengan baik, serta pengurus memiliki kesempatan untuk mencalonkan kembali pada periode berikutnya,” jelas Maryono.

Selain itu, ia menekankan bahwa tertib administrasi pemerintahan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Maryono juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga integritas dan menumbuhkan jiwa pengabdian dalam melayani masyarakat.

“Loyalitas tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus tercermin dalam sikap dan kinerja. Di tahun anggaran yang baru ini, semangat melayani harus semakin diperkuat agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya di hadapan para peserta yang terdiri dari kepala seksi tata pemerintahan kecamatan dan kelurahan.

Menutup arahannya, Maryono berharap awal tahun 2026 dapat menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan di wilayah Kota Tangerang.

“Semoga semangat di tahun baru ini semakin menguatkan komitmen kita bersama dalam membangun lingkungan, wilayah, dan Kota Tangerang agar menjadi semakin baik,” pungkasnya. (mas/dam)