Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen mengawal penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang mematuhi ketentuan pengupahan sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
“Kami telah mengumumkan UMK maupun UMK sektoral Kota Tangerang yang mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, mulai awal tahun 2026 seluruh perusahaan wajib menerapkan regulasi pengupahan terbaru tersebut,” ujar Ujang, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan tim kerja untuk melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan perusahaan menyesuaikan penerapan UMK sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penetapan UMK tersebut telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat buruh/pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang.
“Alhamdulillah, peningkatan UMK Kota Tangerang dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini menunjukkan bahwa iklim investasi di Kota Tangerang tetap kondusif. Namun demikian, kami tetap akan melakukan pemantauan agar implementasinya berjalan sesuai regulasi,” katanya.
Lebih lanjut, Ujang berharap penerapan UMK Kota Tangerang Tahun 2026 dapat mendorong peningkatan produktivitas industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan pengupahan secara bertanggung jawab. Di sisi lain, kami juga berharap para pekerja terus meningkatkan produktivitas, sehingga kesejahteraan pekerja meningkat dan perusahaan dapat berkembang,” pungkasnya. (mas/dam)