Jalur Perbatasan Tangerang-Jakarta Dibersihkan dari Parkir Liar

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kecamatan Larangan melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto, yang merupakan salah satu jalur penghubung utama Kota Tangerang menuju Jakarta melalui Ciledug Raya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang parkir di badan jalan dan dinilai berkontribusi terhadap kemacetan, khususnya di kawasan perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta.

Camat Larangan, Nasrullah, mengatakan pihaknya telah menerjunkan petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) untuk melakukan penertiban di sejumlah titik yang menjadi lokasi parkir liar.

“Kami menerjunkan petugas Kententraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan untuk bergerak cepat mengatasi adanya parkir liar yang banyak dilakukan angkutan kendaraan umum khususnya di sekitar tugu perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta di Kreo Selatan, Larangan,” ujar Nasrullah, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, petugas Trantib juga telah memberikan peringatan dan teguran kepada pengelola parkir maupun pemilik kendaraan yang dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan di Jalan Kota Tangerang.

“Kami telah memberikan teguran tegas secara langsung di lokasi penertiban dengan harapan kegiatan parkir liar yang merugikan masyarakat dan pengguna jalan ini bisa diatasi serta tidak terulang lagi di kemudian hari,” tambahnya.

Selain melakukan penertiban di kawasan perbatasan, Trantib Kecamatan Larangan berencana meningkatkan pengawasan dan operasi penertiban secara berkala di wilayah lain yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban lalu lintas. (mas/dam)