Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (22/6/2026). Penyampaian tersebut dilakukan bersama Wakil Wali Kota H. Maryono sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Salah satu Raperda yang dibahas adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyusunan Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan itu, Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangerang atas sinergi yang terjalin dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut turut mendukung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota Tangerang untuk ke-19 kalinya atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang atas dukungan dan sinerginya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sachrudin.
Selain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, dua Raperda lainnya yang diajukan yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Sachrudin, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika kebijakan pemerintah pusat.
“Perubahan ini diperlukan untuk memperkuat kelembagaan agar lebih responsif, adaptif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang berharap pembahasan ketiga Raperda bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sesuai agenda DPRD, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/6/2026). (mas/dam)