Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang mengungkapkan sebanyak 3.021 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi terlibat aktivitas judi online berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos). Temuan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi untuk memastikan keakuratan data dan status masing-masing penerima bantuan sosial.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan Kementerian Sosial sebelumnya telah mengumumkan penonaktifan sejumlah penerima bantuan sosial yang diduga terlibat judi online pada 12 Mei 2026. Secara nasional, jumlah penerima bansos yang masuk dalam daftar indikasi mencapai sekitar 11 ribu orang.
“Namun di Kota Tangerang, saya baru mendapatkan informasi jumlah yang terindikasi terkait judi online itu kurang lebih sebanyak 3.021 jiwa,” ujar Acep, dikutip Wartawan, Minggu (6/1/2026).
Menurut Acep, informasi tersebut berasal dari Kementerian Sosial. Namun, pihaknya masih menunggu data By Name By Address (BNBA) untuk melakukan verifikasi secara rinci dan memastikan validitas data yang diterima.
“Data itu memang dari Kementerian Sosial. Kami tetap sedang koordinasi untuk mendapatkan BNBA-nya dan memastikan kebenarannya,” katanya.
Dinsos Kota Tangerang juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat aktivitas judi online atau keberatan terhadap data tersebut. Warga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama proses pengaduan dan verifikasi berlangsung.
“Di saat proses pengaduan itu, masyarakat masih bisa melakukan sanggahannya,” lanjutnya.
Acep menjelaskan, bantuan yang berpotensi dihentikan merupakan program bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Selain bansos reguler, sejumlah bantuan lain yang berasal dari kementerian juga dapat terdampak kebijakan tersebut.
“Itu bantuan yang ada dari Kementerian, biasanya bantuan sosial dan bantuan-bantuan lain,” jelasnya.
Dalam proses identifikasi penerima bansos yang terindikasi judi online, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut dilakukan untuk menelusuri dan memverifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Memang Kementerian Sosial bekerja sama dengan PPATK, yang bisa melakukan tracking terhadap KPM mana yang terindikasi judi online,” pungkasnya.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap data penerima bantuan sosial yang masuk dalam daftar indikasi. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan status bantuan sosial masing-masing penerima yang terdata. (tmn/dam)