Motor Curian Dijual COD, Residivis Penadah Dibekuk Polisi

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Ijul yang diduga sebagai penadah motor hasil curian.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan pelaku diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2026).

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi palsu yang merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujar Sriyono.

Kasus tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban kemudian masuk ke warung setelah mengunci stang kendaraan. Namun sekitar 15 menit kemudian, motor tersebut diketahui hilang saat korban kembali ke lokasi parkir.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benda.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin IPTU Zainal Arifin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan motor Honda Scoopy dengan pelat nomor palsu serta telepon genggam milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli motor tersebut dari seseorang berinisial Jebir seharga Rp3 juta. Polisi menyebut Jebir dan rekannya berinisial Tono sebelumnya telah menjalani proses tahap dua.

Polisi juga menyebut pelaku merupakan residivis kasus penadahan kendaraan curian dan pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada 2022 serta Lapas Tangerang pada 2025.

“Pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali secara COD dengan keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” kata Sriyono.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta mudah diawasi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan penjualan motor hasil curian tersebut. (tmn/dam)