Pelajar Tewas di Kaliadem Sukadiri Terungkap! 14 Terduga Pelaku Ditangkap, Polisi Buru DPO

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Polresta Tangerang mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/4/2026). Dari hasil penyelidikan, sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan identifikasi korban.

“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ujar Indra saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).

Hasil identifikasi menunjukkan korban merupakan pelajar berinisial NAW (16), warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka di bagian dada kanan dan tangan kanan. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci stang.

Indra menjelaskan, tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten melakukan penyelidikan intensif meski awalnya minim petunjuk.

“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut bermula dari rencana tawuran antar kelompok pelajar yang kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.

Dalam kejadian itu, korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak dapat melarikan diri. Para terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama berupa pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” jelasnya.

Seluruh terduga pelaku yang diamankan berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.

Barang bukti yang diamankan antara lain seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.

“Atas perbuatannya, para anak terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi perhatian serius sekaligus peringatan bagi semua pihak terkait maraknya tawuran pelajar. Orang tua, sekolah, dan masyarakat diminta meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap generasi muda. (fit/dam)