Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Dalam upaya menegakkan peraturan daerah dan menata ketertiban wilayah, petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper melakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar yang berdiri tanpa izin di kawasan Jalan Maulana Hasanudin, sekitar Jembatan Ampera, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Camat Batuceper Achsin Ghufron Falfeli menjelaskan, penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri.
“Kami sudah memberikan peringatan sesuai aturan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Namun karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami lakukan penertiban sesuai ketentuan,” ujar Ghufron.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan semata tindakan represif, tetapi bentuk nyata penegakan hukum dan kepedulian pemerintah terhadap ketertiban umum.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya membangun sesuai izin dan tata ruang yang berlaku,” katanya.
Bangunan liar yang dibongkar diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah dan melanggar ketentuan tata ruang. Keberadaannya dinilai mengganggu keindahan kota serta menghambat fungsi fasilitas umum di sekitar Jembatan Ampera.
“Pemerintah Kecamatan Batuceper berharap kegiatan ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan daerah dan mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (mas/dam)