Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, secara resmi membuka pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026). Program tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Wabup Intan menegaskan bahwa pencatatan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi keluarga, terutama perempuan dan anak.
“Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen, bukan hanya sekadar administrasi, tetapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik,” ungkap Wabup Intan.
Menurutnya, keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
“Keluarga yang punya kepastian hukum ini akan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas dan berkarakter. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, jangan tunda-tunda lagi untuk mencatatkan pernikahannya agar seluruh hak hukum keluarga dapat terlindungi sejak awal,” ujarnya.
Wabup Intan menjelaskan, Program Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan sidang dilakukan secara bertahap di enam daerah pemilihan. Tahap pertama digelar di GSG Tigaraksa dengan diikuti 267 pasangan dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa. Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, dan Legok.
“Sidang isbat pertama hari ini dipusatkan di GSG. Sebanyak 267 pasangan dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear dan Tigaraksa hadir melakukan sidang isbat. Selanjutnya untuk peserta dari daerah pemilihan lainnya akan dilaksanakan di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug dan di Kecamatan Legok,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang isbat akan berlangsung secara bertahap mulai Juli hingga September 2026, menyesuaikan jadwal persidangan Pengadilan Agama. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga berharap program tersebut dapat menjadi agenda rutin tahunan agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.
“Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memastikan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga. Semoga seluruh peserta memperoleh kepastian hukum dan dapat membangun keluarga yang semakin harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim, melaporkan sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Program Isbat Nikah Terpadu. Setelah melalui proses verifikasi, 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti persidangan, sedangkan 492 pasangan lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.
“Sidang tahap pertama dilaksanakan hari ini, tanggal 17 Juli 2026 bertempat di GSG Tigaraksa, dan akan berlangsung secara berturut-turut hingga sidang tahap keenam pada tanggal 25 September 2026 di Kecamatan Legok,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu ini, diharapkan hak-hak keperdataan masyarakat, seperti penerbitan akta kelahiran anak, hak waris, serta administrasi kependudukan lainnya, dapat terpenuhi secara lebih optimal. (fit/dam)