Peredaran Obat Keras Ilegal Digagalkan di Tigaraksa

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah ruko yang digunakan sebagai toko kosmetik di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial SU (23) dan WS (21).

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 28 butir obat jenis Tramadol, 16 butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp214.000 yang diduga hasil penjualan obat keras tanpa izin, serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 20 berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, mengatakan pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu prioritas jajaran Polresta Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, peredaran obat tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Polsek Tigaraksa berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum kami. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegas Kapolsek.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tigaraksa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Polsek Tigaraksa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan meningkatkan kepedulian serta melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum kepada pihak kepolisian.

Melalui penegakan hukum yang berkelanjutan, Polsek Tigaraksa berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya dapat ditekan. (fit/dam)