Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tabrak lari yang terjadi di Kilometer 11, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (7/6/2026).
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial H (71) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Balaraja oleh petugas yang datang ke lokasi kejadian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa itu,” kata Andi, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Selanjutnya, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (21), warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung.
Selain mengamankan terduga pengemudi, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda enam jenis fuso bernomor polisi D 8319 GL.
“Kami juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis fuso dengan nomor polisi D 8319 GL,” ujarnya.
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan penyidik, kendaraan fuso tersebut diduga terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan kronologi dan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
AD yang diduga merupakan pengemudi kendaraan fuso telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (fit/dam)