Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama jajaran TNI dan Polri menggelar patroli gabungan sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah wilayah Kota Tangerang.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menindak dugaan pelanggaran terhadap aturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan patroli menyasar pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras (Miras) serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
“Dalam giat ini, kami menemukan adanya indikasi transaksi penjualan miras, salah satunya di kawasan dekat Situ Cangkring. Barang bukti miras langsung kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.
Selain menemukan indikasi transaksi miras, petugas gabungan juga mendapati tujuh pasangan yang bukan pasangan suami istri dan diduga melakukan tindakan asusila di sejumlah lokasi.
Terhadap mereka, Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan tahapan pemeriksaan, penyidikan, serta pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berikan edukasi agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Apabila kembali mengulang, para pelanggar akan dirujuk ke instansi berwenang untuk menjalani rehabilitasi atau pemulihan sosial. Kami berharap giat ini memberi efek jera,” tegas Teguh.
Sementara itu, perwakilan Kepolisian, Aristo Simbolon, menyatakan Polri akan terus mendukung dan mendampingi Satpol PP dalam pelaksanaan penegakan Perda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tangerang.
“Tugas kami dari Polri adalah mendampingi petugas penegak Perda yang berwenang. Harapan kami, kegiatan ini dapat menciptakan situasi Kota Tangerang yang makin kondusif dan masyarakat tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” kata Simbolon. (mas/dam)