Polda Banten Bongkar Praktik Solar ‘Kencingan’

Serang, perisaitangerang.com – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan yakni membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton. BBM yang telah dibeli kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan untuk ditampung sebelum kembali dijual dengan harga industri.

Dalam praktik tersebut, tersangka NS yang disebut sebagai pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk disalurkan kepada para sopir sebagai modal pembelian solar bersubsidi. Masing-masing sopir menerima Rp1 juta melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing.

Setelah melakukan pembelian di SPBU, para sopir membawa kendaraan kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk menurunkan BBM. Di lokasi tersebut, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.

Dari setiap kendaraan, BBM yang diturunkan sebanyak tiga jerigen. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton untuk kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).

Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum dalam perkara tersebut. Tahapan itu meliputi penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton. BBM tersebut kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan, ditampung di dalam kempu, dan selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik meliputi:

Empat unit mobil truck tronton.
Satu buah kempu berisi BBM subsidi jenis bio solar sekitar 1.000 liter.
22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis solar.
Satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun ke tangki saat BBM dijual.
Empat buah selang.
Satu buah corong.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tukasnya. (wis/mas/dam)