Semula Diduga Bunuh Diri, Kematian Perempuan di Pasar Kemis Terungkap

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Selasa (19/5/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pada awalnya korban ditemukan dalam kondisi seperti orang yang melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.

“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Menurut Indra Waspada, temuan tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga penyidik tidak berhenti pada dugaan awal bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi korban dengan sejumlah pihak.

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi Whats’s App antara korban dengan seorang pria berinisial A,” terang Indra Waspada.

Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.

Penyidik kemudian mendalami komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang pria berinisial A, berusia 30 tahun. Pada Sabtu (1/8/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A.

“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ucap Indra Waspada.

Berdasarkan keterangan tersangka, pada Minggu (17/5/2026), A menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Tersangka datang ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin (18/5/2026), saat berada di dalam kontrakan, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya dibawa dari rumah.

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.

Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban. Barang-barang tersebut kemudian dibawa tersangka sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.

“Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane,” terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.

“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP terhadap tersangka dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun. (fit/dam)