Polda Banten Dalami Dugaan Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Lebak

Lebak, perisaitangerang.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten tengah mendalami dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Ditreskrimsus Polda Banten tertanggal 1 September 2026. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan batubara secara manual.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, petugas menemukan tiga lokasi kegiatan dengan total lima lubang tambang.

“Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 centimeter dan kedalaman sekitar 20 meter. Kegiatan tersebut diduga milik Sdr. AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026,” jelasnya, Rabu (23/9/2026).

Di lokasi kedua, petugas menemukan satu lubang tambang dengan diameter sekitar 80 centimeter dan kedalaman mencapai sekitar 40 meter. Aktivitas tersebut diduga milik AU dan disebut telah berlangsung sejak Juli 2026.

“Sementara pada TKP ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman sekitar 50 meter. Kegiatan tersebut diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026,” katanya.

Maruli menegaskan, dugaan aktivitas penambangan tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana sekaligus pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dari tiga lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.

TKP 1:

1 unit jack hammer
1 unit blower
1 buah pacul
1 buah tong
½ karung berisi batubara

TKP 2:

1 buah serokan
2 buah pacul
1 buah balencong
1 unit jack hammer
1 unit blower
½ karung berisi batubara

TKP 3:

2 karung berisi batubara
1 unit jack hammer
2 buah blower
1 buah cangkul
1 buah tong plastik
1 buah umplung (jerigen yang sudah dipotong)
1 buah palu
1 buah tambang

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan dugaan kegiatan pertambangan ilegal kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau Kantor Kepolisian terdekat. (tmn/mas/dam)