Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pelarian Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid, terpidana perkara penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, akhirnya berakhir.
Yan Aditio ditangkap Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejari Kabupaten Tegal di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan lancar.
“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Fardana, Rabu (23/9/2026).
Perkara yang menjerat Yan Aditio telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Dalam proses sebelumnya, Pengadilan Negeri sempat menjatuhkan putusan bebas terhadap Yan Aditio. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi hingga Mahkamah Agung mengabulkannya.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Yan Aditio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas perkara tersebut, ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Usai ditangkap di Kabupaten Tegal, Yan Aditio langsung dibawa ke Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses eksekusi putusan. Terpidana tiba di kantor Kejari Kota Tangerang pada Selasa malam dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.
“Selanjutnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” jelas Fardana.
Kejari Kota Tangerang menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegas Fardana.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari langkah Kejaksaan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (tmn/mas/dam)