Lebak, perisaitangerang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menggerebek sebuah rumah kos di Kampung Jaura RT 02 RW 01, Desa Rangkasbitung Timur, pada Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP bersama Ketua RT dan Ketua BPD setempat menemukan sembilan orang yang diduga berduaan dalam kamar kos. Seluruhnya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Salah satu pasangan remaja bahkan nekat naik dan bersembunyi di plafon kamar. Setelah dibujuk petugas, mereka akhirnya turun dan ikut diamankan,” ungkap Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Asep Didi Herdiyansyah, Rabu (16/4/25).
Menurut Asep, razia itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan rumah kos. “Di satu lokasi kami tidak menemukan pelanggaran, tapi di lokasi lain kami temukan sembilan orang yang langsung kami bawa untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan resmi, sehingga diduga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Larangan Perbuatan Asusila di Kabupaten Lebak.
“Saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh PPNS. Dalam tiga hari ke depan akan dilakukan pemberkasan, dan kami juga memanggil orang tua atau keluarga masing-masing untuk pembinaan. Jika perlu, status mereka akan ditingkatkan,” jelas Asep.
Ia juga mengimbau para pemilik kos-kosan di Kabupaten Lebak untuk memahami dan mematuhi Perda No 6 Tahun 2003. “Tidak boleh menyediakan tempat atau membiarkan terjadinya aktivitas prostitusi maupun pelanggaran norma asusila. Ini penting untuk menjaga moral generasi muda di Lebak,” pungkasnya. (wis/tmn/dam)