Serang, perisaitangerang.com – Puluhan advokat dari Organisasi Advokat (OA) Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Angkatan XXIV resmi mengucapkan sumpah/janji advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banten, pada Rabu (19/5/2026). Prosesi tersebut diikuti bersama ratusan calon advokat dari berbagai organisasi advokat lainnya.
Pengambilan sumpah advokat menjadi tahapan akhir sebelum para calon advokat dapat menjalankan profesi secara sah sebagai penegak hukum. Prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan jajaran hakim tinggi serta pengurus pusat maupun daerah PERSADIN.
Ketua Umum PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, SH. MH mengapresiasi pelaksanaan pengambilan sumpah advokat Angkatan XXIV di Pengadilan Tinggi Banten.
Menurutnya, kehadiran advokat baru di lingkungan PERSADIN diharapkan dapat memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan resmi diambil sumpah janji puluhan advokat dari OA PERSADIN ini, diharapkan mereka dapat langsung memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi, serta aktif mengawal penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” ujar Bang Oking sapaan akrabnya, dikutip Wartawan, Senin (25/5/2026)
Secara keseluruhan, Pengadilan Tinggi Banten melaksanakan pengambilan sumpah/janji sebanyak 97 advokat dari total 105 calon advokat yang diajukan mengikuti prosesi pengambilan sumpah/janji advokat yang berasal dari 16 organisasi advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten.
Prosesi berlangsung tertib sebagai bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam profesi advokat.
Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suwidya, S.H., LL.M. menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai advokat.
Ia menyampaikan bahwa advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan dan harus menjunjung tinggi hukum serta kehormatan profesi.
“Advokat merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan profesi,” ujar Suwidya.
Setelah prosesi pengambilan sumpah/janji, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Jamaluddin Samosir, S.H., M.H. dan Parlas Nababan, S.H., M.H.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman tambahan kepada para advokat terkait pelaksanaan tugas profesi dan praktik peradilan.
Melalui kegiatan itu, para advokat yang telah diambil sumpah dan janjinya diharapkan dapat menjalankan profesi secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (wis/mas/dam)