Polrestro Tangerang Kota Bekuk Spesialis Curanmor Showroom

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Tim Operasional Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Seorang terduga pelaku berinisial DEDE ditangkap, sedangkan seorang lainnya berinisial IPUL masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Polisi menduga kedua pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” ujar Parikheshit.

Terduga pelaku ditangkap pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil curian dan telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain obeng, kunci huruf L, anak kunci T, alat cetak nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan, serta beberapa kunci kontak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IPUL yang saat ini masih dalam pencarian.

Polisi juga menyatakan terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain, di antaranya di wilayah Cibodas dan kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua. Kendaraan hasil curian tersebut, menurut pengakuannya, dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan penadah yang terlibat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ia mengatakan partisipasi masyarakat sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana. Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Saat ini pelaku di jerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (tmn/dam)