Jakarta, perisaitangerang.com – Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah memperkuat perlindungan jemaah serta menindak praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan komitmen Polri dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan haji saat ini menghadapi dinamika global, termasuk faktor geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi dan akomodasi. Selain itu, penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menuntut peningkatan pengawasan dan sinergi antar lembaga.
Menurutnya, penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara serta citra bangsa di tingkat internasional.
“Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,” tegasnya.
Indonesia pada 2026 memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah. Tingginya minat masyarakat dinilai turut meningkatkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.
Dalam pemantauan, Polri menemukan sejumlah modus pelanggaran, antara lain penggunaan visa non-haji, penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi, penggunaan visa negara lain, hingga praktik penipuan dan penggelapan dana jemaah.
Selain itu, terdapat pula biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta tidak memenuhi standar pelayanan.
Sebagai langkah penanganan, Satgas Haji Polri mengedepankan strategi preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat, sementara langkah preventif berupa pengawasan lintas sektor. Penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku pelanggaran, termasuk penertiban biro ilegal.
“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.
Berdasarkan data 2026, terdapat 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses.
Di akhir pernyataannya, Nunung mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih layanan haji dan umrah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” pungkasnya.
Menutup keterangannya, Nunung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” tukasnya.
Polri menegaskan akan terus hadir dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia. (mas/dam)