Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria di pinggir jalan Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, yang ditemukan pada Sabtu (27/12/2025). Korban diketahui berinisial AA (19) dan diduga meninggal akibat tindak pidana pembunuhan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (29/12/2025) menjelang tengah malam, atau dua hari setelah penemuan jasad korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah petunjuk di lapangan.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami memperoleh petunjuk yang mengarah kepada AM sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra Waspada, Selasa (30/12/2025).
Sebelum penangkapan, tim gabungan sempat melakukan pengejaran ke wilayah Serang hingga Lebak. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pergerakan tersebut diduga dilakukan terduga pelaku untuk membuang atau menghilangkan barang bukti.
“Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana begal. Hal itu lantaran korban dan terduga pelaku saling mengenal. Motif dugaan pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati.
Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti yang diduga dibuang terduga pelaku, di antaranya alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut serta barang milik korban, seperti telepon genggam dan sepeda motor.
Polisi menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut melalui konferensi pers dalam waktu dekat. (fit/dam)
Photo : Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah/ Istimewa