Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Teluknaga. Dalam dua kasus terpisah, petugas mengamankan dua pelaku beserta ratusan butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan secara bebas.
Pengungkapan pertama dilakukan Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga. Seorang pria berinisial K alias Kamal (24) diamankan di depan ruko saat diduga hendak mengedarkan obat terlarang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Berawal dari informasi warga, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang siap diedarkan. Ini bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat,” ujarnya.
Kasus kedua diungkap Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Sabtu (25/04/2026). Seorang pria berinisial MI alias Melon (21) diamankan setelah diserahkan oleh warga yang memergoki adanya transaksi obat terlarang di kawasan Bojong Renged.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa 489 butir obat keras, terdiri atas 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp871 ribu yang diduga hasil penjualan.
Peristiwa ini bermula saat warga mencurigai aktivitas pelaku yang melakukan transaksi di pinggir jalan. Setelah dihampiri dan diinterogasi, pelaku mengakui menjual obat-obatan tersebut tanpa izin, lalu diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan peredaran obat daftar G tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda.
“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami tidak akan mentolerir peredarannya. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar,” pungkasnya. (tmn/dam)