Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang, Satu Masuk DPO

KOTA TANGERANG PT – Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Salah satu tersangka, Yandi Supriyadi (28), ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih buron.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 8 Oktober 2024, Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho menampilkan foto tersangka Yandi Supriyadi, dan mengungkapkan bahwa dua tersangka lainnya, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), telah ditangkap dan dihadirkan dalam acara tersebut.

Kedua tersangka yang ditangkap terlihat tertunduk lesu mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa tujuh laporan terkait kekerasan seksual telah diterima, dengan rincian empat anak dan tiga orang dewasa menjadi korban.

“Awalnya kami menerima tiga laporan, kini jumlahnya bertambah menjadi tujuh laporan dengan korban terdiri dari empat anak dan tiga dewasa,” jelas Kombes Zain.

Polisi bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan mental dan fisik kepada para korban. “Korban dalam keadaan sehat, namun untuk kondisi psikologis, mereka masih memerlukan pendampingan karena trauma yang dialami,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (rik/dam)

Photo : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *