Serang, perisaitangerang.com – Polda Banten memusnahkan 8.527 lembar uang palsu yang merupakan hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran uang palsu serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepala Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, serta Pengadilan Tinggi.
Kapolda Banten, Hengki, menegaskan bahwa uang bukan sekadar alat pembayaran, melainkan simbol kedaulatan negara yang harus dijaga.
“Uang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan negara yang harus kita jaga kehormatan dan keamanannya. Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda saat kegiatan pemusnahan pada Rabu (29/04).
Ia menjelaskan, ribuan lembar uang palsu tersebut telah melalui proses penelitian dan pengujian hingga dinyatakan tidak asli serta memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kapolda juga menerangkan bahwa uang palsu yang dimusnahkan termasuk kategori nonyuridis, yakni uang palsu yang ditemukan, disita, atau diserahkan kepada pihak berwenang namun tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana.
“Uang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia dan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten atas sinergi dalam pemberantasan peredaran uang palsu. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan melalui edukasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi uang palsu,” tutupnya.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan wibawa negara dari kejahatan pemalsuan uang.
Perwakilan Bank Indonesia, Ameriza M. Moesa, menyampaikan bahwa pemusnahan uang palsu nonyuridis di Polda Banten merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas rupiah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional.
“Sebanyak 8.527 lembar uang yang akan dimusnahkan hari ini telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia. Pemusnahan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Karena itu, diperlukan sinergi antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, industri perbankan, serta masyarakat.
“Kami siap berkolaborasi dengan Polda Banten dan seluruh stakeholder untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, agar masyarakat mampu mengenali ciri keaslian uang dan mencegah peredaran uang palsu sejak dini,” tambahnya.
Ia berharap sinergi tersebut terus diperkuat, baik dalam penindakan maupun mitigasi risiko melalui edukasi berkelanjutan.
Adapun rincian uang palsu yang dimusnahkan sebagai berikut:
Pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar
Pecahan Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar
Pecahan Rp20.000 sebanyak 92 lembar
Pecahan Rp10.000 sebanyak 88 lembar. (hed/dam)