4 Raperda DPRD Banten Disetujui Andra Soni

Serang, perisaitangerang.com – Gubernur Banten Andra Soni menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Provinsi Banten.

Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda); Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan menggunakan inisiatif mengusulkan empat Raperda,” ungkap Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).

Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten menyetujui keempat Raperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya. Ia menyatakan akan mendukung proses pembahasan agar Raperda dapat segera diimplementasikan menjadi Perda.

“Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ucapnya.

Terkait Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil, Andra Soni menilai regulasi tersebut progresif dan relevan dengan kondisi di lapangan.

“Usaha Kecil dan Mikro (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” ujarnya.

“Pemerintah hadir dalam membina, membantu badan hukumnya, pemberdayaannya, serta pengembangannya. Harus kita sadari, Provinsi Banten peringkat empat besar UMKM se-Indonesia. Ekonomi Provinsi Banten masuk lima besar nasional dan penopang utamanya UMKM,” katanya menambahkan.

Sementara itu, terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andra Soni mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan, dan mudah dilaksanakan.

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung kemudahan berusaha serta memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.

“Secara filosofis, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ucapnya.

Mengenai Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Andra Soni mengatakan, Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sedangkan terkait Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Andra Soni mengatakan sebagian kewenangan pengelolaan telah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi.

“Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan Raperda usulan DPRD Provinsi Banten. Agenda paripurna yakni mendengarkan pendapat gubernur atas usulan DPRD.

“Berdasarkan kajian beliau, pada prinsipnya Pak Gubernur Andra Soni menyetujui langkah-langkah DPRD terkait inisiatif terhadap empat Raperda. Tentu kami berharap besok ada rapat paripurna pandangan fraksi terhadap pendapat gubernur. Setelah itu baru kita membuat pansus. Tentu ini akan melibatkan partisipasi stakeholder khususnya terkait dengan empat Raperda,” kata Fahmi Hakim. (wis/mas/dam)