Serang, perisaitangerang.com – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ. Laporan resmi diterima kepolisian pada Jumat, 2 April 2026.
“Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Maruli, Minggu (5/4/2026).
Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses penyelidikan, di antaranya satu unit telepon genggam milik terlapor, media penyimpanan data, serta beberapa barang terkait lainnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta menjaga keamanan, khususnya di lingkungan fasilitas umum.
“Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110,” pungkasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (wis/mas/dam)