Kab. Tangerang, perisaitangerang.com – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri sekaligus menyaksikan secara langsung pelaksanaan Sidang Isbat Nikah bagi 40 pasangan di Aula Kantor Kecamatan Pakuhaji, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Milad Emas MUI ke-50, sekaligus bentuk kolaborasi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan hukum dan sosial kepada masyarakat.
Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang telah menyukseskan kegiatan ini. Ia menekankan bahwa isbat nikah sangat penting sebagai upaya memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Alhamdulillah, hari ini saya hadir dalam rangka Milad MUI ke-50 sekaligus menyaksikan pelaksanaan isbat nikah bagi 40 pasangan. Program ini sangat penting karena memberikan legalitas pernikahan kepada mereka yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Ia menegaskan, Pemkab Tangerang akan terus menggencarkan program isbat nikah dengan sistem jemput bola ke seluruh kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Tigaraksa atau Kantor Kemenag.
“Kami akan datang langsung bersama pihak terkait agar masyarakat bisa mendapatkan surat nikah resmi tanpa harus repot,” tambahnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya legalitas pernikahan, terutama bagi anak-anak pasangan tersebut, dalam urusan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya.
“Ada pasangan yang sudah menikah 20 hingga 30 tahun, bahkan ada yang sudah berusia 60 tahun. Baru hari ini mereka mendapatkan surat nikah. Ini menunjukkan betapa pentingnya pelayanan seperti ini,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan MUI Pusat, Rofiqul Umam, menyampaikan bahwa program isbat nikah merupakan bentuk perhatian MUI terhadap problematika hukum keluarga di tengah masyarakat.
“Program ini sangat bermanfaat, bukan hanya bagi pasangan, tapi juga untuk anak-anak mereka yang memerlukan akta kelahiran, serta keperluan administratif seperti haji, umrah, dan lainnya,” tutur Umam. (fit/dam)