Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah Cipondoh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Irigasi Sipon Gang H. Ranen, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor. Salah satu terduga pelaku berhasil diamankan warga setelah sempat terjatuh saat melarikan diri.
“Terduga pelaku berinisial Z diduga berperan sebagai joki. Saat kejadian, pelaku terjatuh di sekitar Pasar Sipon dan langsung diamankan warga. Sementara satu orang lainnya melarikan diri membawa sepeda motor korban,” ujar AKP Yudha.
Menurut keterangan polisi, sepeda motor milik korban sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang dan lubang kunci tertutup. Namun, korban mendengar suara sepeda motornya dibawa kabur saat berada di teras rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cipondoh yang tengah melaksanakan patroli Kring Serse di bawah pimpinan Iptu Amin Isrofi segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
“Hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui beraksi bersama rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian dan berstatus DPO. Z berperan sebagai joki, sedangkan R diduga sebagai pemetik,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, kunci kontak, fotokopi BPKB, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.
Terduga pelaku juga mengaku sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual ke wilayah Lampung dengan keuntungan sekitar Rp2 juta per unit.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kami akan memburu pelaku lain yang masih buron,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan melalui Call Center Kepolisian 110.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (mas/dam)