Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil mengamankan kembali aset daerah berupa tanah SDN Pangadegan II, Kecamatan Pasar Kemis, yang selama 20 tahun dikuasai secara ilegal. Nilai tanah tersebut ditaksir mencapai Rp5,5 miliar dengan luas 3.685 meter persegi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, yang juga menjabat sebagai Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, mengatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPKAD.
“Tanah SDN Pangadegan II sudah puluhan tahun dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain. Dalam minggu ini saja, kami telah berhasil mengamankan aset daerah senilai Rp9,5 miliar, dan kami akan terus menyasar pihak-pihak yang masih menguasai aset pemerintah secara ilegal khususnya tanah dan bangunan,”,” ujar Eddy, Rabu (2/7/25).
Senada, Rizal Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, mengungkapkan, bahwa upaya bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah membuahkan hasil dalam menyelamatkan aset daerah tersebut.
“Kami untuk kesekian kalinya berhasil merebut dan mengamankan kembali aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak lain,” jelas Rizal.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan akan terus berupaya merebut kembali aset-aset milik pemerintah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri dalam menjaga serta mengamankan kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (fit/dam)