Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Alkohol dan Dugaan Prostitusi di Tanah Tinggi

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban guna mengantisipasi peredaran minuman beralkohol serta aktivitas yang diduga melanggar ketertiban umum di sejumlah wilayah.

Salah satu operasi dilakukan di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu malam (20/4/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah terduga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dalam operasi tersebut.

“Kami berhasil mengamankan empat orang terduga yang melanggar selama operasi penegakan Perda di Pasar Induk Tanah Tinggi sesuai laporan masyarakat,” ujar Mulyani.

Ia menjelaskan, para terduga pelanggar telah menjalani proses pemeriksaan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penanganan tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

“Malam tadi petugas di lapangan telah mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol dalam kemasan plastik. Selanjutnya para pelanggar telah didata, dibina, sampai menandatangani surat pernyataan sebelum diserahkan kembali ke pihak keluarga masing-masing,” tambahnya.

Pemkot Tangerang, lanjut Mulyani, berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas operasi penertiban dengan menyasar wilayah-wilayah yang dinilai rawan terhadap pelanggaran ketertiban umum. (mas/dam)